Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ringan Sekali, 7 Mantan Pejabat Ini Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid-19

Foto : ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Ilustrasi - Ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

A   A   A   Pengaturan Font

"Sehingga atas dasar tanggung jawab tersebut, selisih yg masih menjadi kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dibebankan hanya kepada kadis," ucap dia.

Terhadap tujuh terdakwa dikenakan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU menuntut mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng, Ayu Wiratni yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Lalu, Putu Budiani (mantan Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), dan Kadek Widiastra (mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa I Nyoman Sempiden (mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Sudarsana (mantan Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), I Gusti Ayu Maheri Agung (mantan Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng) juga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan, terdakwa I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara terhadap mantan Kadispar Buleleng telah divonis selama dua tahun delapan bulan penjara denda Rp50 juta dan subsidair empat bulan kurungan. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416,-subsidair satu tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top