Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ridwan Kamil Keluarkan Edaran tentang PPKM di Jabar

Foto : Antara/Dok Humas Pemprov Jabar.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil.

A   A   A   Pengaturan Font

Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkanmengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmaddi Bandung, Minggu, mengatakan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat Jabar.

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud.

Daud menuturkan dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top