Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ridwan Kamil Keluarkan Edaran tentang PPKM di Jabar

Foto : Antara/Dok Humas Pemprov Jabar.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil.

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji usap PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," katanya.

"Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," ujarnya. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top