Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- DPR: Putusan MK soal Ambang Batas Harus Dituangkan di PKPU

Ridwan Kamil Hormati Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

Foto : Azmi Samsul Maarif

Bakal calon (Bacalon) Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamilmemberikan keterangan pers di Tangerang.

A   A   A   Pengaturan Font

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa putusan MK terbaru soal ambang batas pencalonan dalam Pilkada harus dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu menurutnya merupakan tata tertib dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Menurut dia, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat terhadap peraturan-peraturan lainnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top