Ridho Rhoma Layangkan Surat Penundaan Penahanan
Atas dasar tersebut, Ridho melalui kuasa hukumnya melayangkan surat penundaan penahanan kepada Kejaksaan sampai mereka menerima salinan putusan.
Namun, Achmad menegaskan Ridho sudah siap untuk menjalani putusan tersebut. "Jadi, Ridho sampai saat ini tinggal menerima salinan putusan. Insya Allah, Ridho bersedia untuk melaksanakan putusan tersebut," ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadhi, mengatakan ia sudah menerima petikan putusan MA sejak dua pekan lalu, yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melayangkan surat panggilan ke Ridho yang jatuh pada hari ini.
"Saya hargai mereka (kuasa hukum) hadir hari ini, karena berdasar pada KUHAP 270 harus ada salinan putusan, maka Jumat kemarin sudah kita layangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk meminta surat salinan putusan," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Ridho setelah kuasa hukumnya menerima salinan putusan tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya