Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Narkoba

Ridho Rhoma Layangkan Surat Penundaan Penahanan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ridho Rhoma melayangkan surat penundaan penahanan kepada Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lantaran dirinya belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Ridho yang diwakili oleh kuasa hukummnya, Achmad Cholidin, mengatakan satu-satunya surat yang diterima kliennya hanyalah surat undangan eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari Jakarta Barat.

Baca Juga :
Seni Ilustrasi

"Sampai saat ini, kami dan Mas Ridho belum menerima petikan yang dikirimi Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Pengadilan Negeri Depok, terlebih lagi salinan putusan," kata Achmad, di Jakarta, Senin (15/4).

Achmad juga mengatakan pihaknya baru mengetahui putusan MA yang memvonis Ridho untuk menjalani masa tahanan selama satu setengah tahun tersebut melalui pemberitaan media. Dia kemudian meminta salinan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Ridho juga mengatakan permintaan penundaan penahanan itu sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya."
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top