Kasus Narkoba
Ridho Rhoma Layangkan Surat Penundaan Penahanan
Foto : istimewa
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan itu memperberat hukuman Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara. Ant/P-5
Baca Juga :
Penangkapan Buaya
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya