Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perikanan Tangkap I Sepanjang 2020, Sebanyak 24 Pelaku “Destructive Fishing” Ditangkap

RI Rawan "Destructive Fishing"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberantasan destructive fishing tak mudah lantaran akivitas tersebut dilakukan secara terorganisir, mulai dari penyuplai bahan baku untuk merakit bom ikan hingga penampung hasil tangkapan.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tindakan destructive fishing merupakan praktik yang masih marak terjadi di sejumlah daerah. Terakhir, KKP menindak tegas kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak ekosistem di Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :
Gelar PUBEX 2023,

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb Haeru Rahayu, mengakui pemberantasan destructive fishing memang tak mudah. Terlebih lagi, aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir mulai dari penyuplai bahan baku untuk merakit bom ikan hingga penampung hasil tangkapan.

"Memang ini butuh pendekatan yang komprehensif, tentu harus melibatkan berbagai pihak terkait. Harus juga menggunakan pendekatan pencegahan agar tren kegiatan destructive fishing ini turun," ungkap di Jakarta, Kamis (2/4).

Kendati cukup sulit, Haeru menegaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan KKP telah merampungkan berkas penyidikan tindak pidana destructive fishing di Flotim. Kasus tersebut berawal dari hasil operasi TNI AL yang melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan pada 6 Desember 2019 di perairan Flotim.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top