Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RI Perlu Akumulasi Dana Jangka Panjang untuk Biayai Infrastruktur

Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Law and Regulations Outlook 2023 bertajuk "Omnimbus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi" yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (20/02/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia mempunyai pekerjaan rumah (PR) besar untuk menciptakan akumulasi dana keuangan yang bersifat jangka panjang. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan PR itu sangat penting diselesaikan karena Indonesia masih memiliki banyak sekali infrastruktur yang harus dibangun dengan kebutuhan pendanaan yang besar.

Hal itu menjadi salah satu faktor pendorong pemerintah menerbitkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai payung hukum dalam mendorong akumulasi dana jangka panjang.

Sektor keuangan, jelas Suahasil, memegang peran penting dalam akumulasi dana jangka panjang, lantaran akumulasi dana tersebut membutuhkan instrumen, ketersediaan dana, kepastian hukum, perlindungan, dan keyakinan yang harus diatur dengan baik.

Selain dana jangka panjang, ia mengungkapkan terdapat empat pilar fokus lain dalam UU P2SK, yaitu penguatan kelembagaan dari otoritas sektor keuangan, memperkuat tata kelola industri keuangan, perlindungan terhadap konsumen produk keuangan, serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Libatkan Swasta
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top