Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Tambang

RI Menangkan Gugatan 2 Perusahaan Asing

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah kembali memenangkan gugatan terhadap dua perusahaan tambang dalam forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), di Washington DC, Amerika Serikat (AS). Kedua perusahaan itu adalah Churcill Mining Plc asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd asal Australia.

"Setelah pertarungan cukup lama, maaf karena kita melawan company yang cukup kuat, saya sebagai sentral pemerintah, dilakukan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muhzar. Kita memenangkan gugatan di Arbitrase Internasional di ICSID yang diputuskan 18 Maret lalu. Gugatan mereka ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (25/3).

Menkumham mengatakan sebelumnya pemerintah sudah memenangkan tanggal 6 Desember 2016, tetapi mereka minta annulment kembali. Pada 18 Maret yang lalu, ICSID menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka. Ini sudah menjadi final, tidak ada lagi upaya hukum.

Artinya, kata Menkumham, Indonesia terbebas dari gugatan sekitar 1,3 miliar dollar AS atau kurs sekarang sekitar 18 triliun rupiah. "Dan kita dapat award, dapat denda dari mereka. Mereka yang harus bayar sekitar 9,4 juta dollar AS sekitar 140 miliar rupiah lebih. Ini akan kita tagih nanti," ujar Menkumham.

Izin Tambang
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top