Jurnal Frontiers di Swiss Publikasikan Keamanan dan Kemanjuran Vaksin Nusantara Cegah Covid-19
Ilustrasi pengujian vaksin.
Foto: IstimewaJAKARTA - Frontiers, sebuah jurnal yang berbasis di Swiss menerbitkan hasil akhir uji klinis fase I dan II vaksin sel dendritik atau Vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Menurut siaran persnya, jurnal tersebut berjudul Keamanan dan kemanjuran vaksin sel dendritik untuk pencegahan Covid-19 setelah 1 tahun tindak lanjut: Hasil akhir uji klinis fase I dan II.
Disebutkan, jurnal tersebut dipublikasikan Frontiers in Immunology pada 19 Juni 2023. Hasilnya, Vaksin Nusantara dinyatakan aman dan manjur. Uji klinis fase I dan II vaksin sel dendritik atau Vaksin Nusantara diamati selama satu tahun.
"Analisis sementara dari uji coba klinis fase I dan II vaksin yang dipersonalisasi menggunakan sel dendritik turunan monosis autologus (DCs) yang diinkubasi dengan S-protein SARS-CoV-2 menunjukkan vaksin ini aman dan dapat ditoleransi oleh tubuh dengan baik," tulis jurnal tersebut, dikutip Rabu (21/6).
Jurnal tersebut menulis, dari analisis penelitian sebelumnya membuktikan Vaksin Nusantara dapat menginduksi respons sel T dan sel B secara spesifik terhadap SARS-CoV-2.
"Sedangkan pada laporan ini, hasil uji coba lanjutan yang dilakukan selama setahun menunjukkan adanya keamanan dan kemanjuran vaksin pada subjek uji klinis fase I dan fase II," ujarnya.
Dijelaskan, sebanyak 28 subjek dalam uji klinis fase I secara acak dimasukkan ke dalam sembilan kelompok berdasarkan dosis antigen dan Granulocyte-Macrophage Colony Stimulating.
Dalam uji klinis fase II, 145 subjek dikelompokkan secara acak menjadi tiga kelompok berdasarkan dosis antigen.
Selama periode tindak lanjut 1 tahun, sebanyak 35,71 persen subjek pada fase I dan 16,54 persen pada fase II memiliki AE non-Covid.
"Tidak ada subjek pada fase I yang mengalami Covid-19 sedang hingga berat. Sementara itu, 4,31 persen subjek pada fase II mengalami Covid-19 sedang hingga berat. Tidak ada perbedaan AE Covid dan non-Covid-19 antar kelompok," jelasnya.
Menurut jurnal itu, para penulis menyatakan bahwa penelitian ini dilakukan tanpa adanya hubungan komersial atau keuangan yang dapat ditafsirkan sebagai potensi konflik kepentingan.
"Uji klinis fase III yang melibatkan lebih banyak subjek harus dilakukan untuk menetapkan kemanjurannya dan melihat kemungkinan efek samping lainnya," tandasnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 4 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Dana Kelolaan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 189,2 Triliun
- Minnie (G)I-DLE Debut Solo dengan Album Mini ‘Her’
- Bangun BTS di Ujung Kulon, Bakti Komdigi Jalin Kerjasama dengan KLHK
- TXT, Seventeen dan NewJeans Donasikan Kostum Mereka untuk Pelelangan Amal Grammy
- Menteri PANRB Minta ANRI Jaga Memori Bangsa