Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Tambang

RI Menangkan Gugatan 2 Perusahaan Asing

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah kembali memenangkan gugatan terhadap dua perusahaan tambang dalam forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), di Washington DC, Amerika Serikat (AS). Kedua perusahaan itu adalah Churcill Mining Plc asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd asal Australia.

"Setelah pertarungan cukup lama, maaf karena kita melawan company yang cukup kuat, saya sebagai sentral pemerintah, dilakukan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muhzar. Kita memenangkan gugatan di Arbitrase Internasional di ICSID yang diputuskan 18 Maret lalu. Gugatan mereka ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (25/3).

Menkumham mengatakan sebelumnya pemerintah sudah memenangkan tanggal 6 Desember 2016, tetapi mereka minta annulment kembali. Pada 18 Maret yang lalu, ICSID menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka. Ini sudah menjadi final, tidak ada lagi upaya hukum.

Artinya, kata Menkumham, Indonesia terbebas dari gugatan sekitar 1,3 miliar dollar AS atau kurs sekarang sekitar 18 triliun rupiah. "Dan kita dapat award, dapat denda dari mereka. Mereka yang harus bayar sekitar 9,4 juta dollar AS sekitar 140 miliar rupiah lebih. Ini akan kita tagih nanti," ujar Menkumham.

Izin Tambang

Gugatan itu, lanjut Yasonna, berkaitan dengan penerbitan izin tambang di Kalimantan Timur. Para penggugat (Churcill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd) menuduh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bupati Kutai Timur melanggar Perjanjian Bilateral Investasi (BIT) RI-Inggris dan RI-Australia.

Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) dan prinsip perlakuan yang adil dan seimbang (fair and equitable treatment). "Melalui pencabutan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (KP/IUP Eksploitasi) anak perusahaan para penggugat (empat perusahaan Grup Ridlatama) seluas lebih kurang 350 kilometer persegi, di Kecamatan Busang oleh Bupati Kutai Timur pada 4 Mei 2010," ujar Yasonna pula.

Para penggugat, tambah Menkumham, mengklaim bahwa pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap investasinya di Indonesia dan mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar dollar AS. Ini pada tingkat pertama, pada putusan 6 Desember (di Singapura) mereka kalah. Mereka menggugat kembali meminta annulment. Ada tiga hal yang mereka minta pada waktu itu.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top