![RI Menangkan Gugatan 2 Perusahaan Asing](https://koran-jakarta.com/images/article/phpslbi2u_resized.jpg)
RI Menangkan Gugatan 2 Perusahaan Asing
![RI Menangkan Gugatan 2 Perusahaan Asing](https://koran-jakarta.com/images/article/phpslbi2u_resized.jpg)
Gugatan itu, lanjut Yasonna, berkaitan dengan penerbitan izin tambang di Kalimantan Timur. Para penggugat (Churcill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd) menuduh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bupati Kutai Timur melanggar Perjanjian Bilateral Investasi (BIT) RI-Inggris dan RI-Australia.
Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) dan prinsip perlakuan yang adil dan seimbang (fair and equitable treatment). "Melalui pencabutan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (KP/IUP Eksploitasi) anak perusahaan para penggugat (empat perusahaan Grup Ridlatama) seluas lebih kurang 350 kilometer persegi, di Kecamatan Busang oleh Bupati Kutai Timur pada 4 Mei 2010," ujar Yasonna pula.
Para penggugat, tambah Menkumham, mengklaim bahwa pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap investasinya di Indonesia dan mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar dollar AS. Ini pada tingkat pertama, pada putusan 6 Desember (di Singapura) mereka kalah. Mereka menggugat kembali meminta annulment. Ada tiga hal yang mereka minta pada waktu itu.
eko/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya