Revisi UU Sisdiknas Libatkan Partisipasi Warga
Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, David Tjandra
"Draft RUU Sisdiknas yang diajukan Kemendikbudristek lebih merupakan sistem pembelajaran dan persekolahan daripada Sistem Pendidikan Nasional," katanya. Dia menyebut, ketergesaan dalam merancang UU Sisdiknas tidak akan menghasilkan UU Sisdiknas yang visioner. Diperlukan pendekatan komprehensif dalam menata berbagai ekosistem pendidikan dalam satu Sisdiknas sebagaimana amanat dalam Konstitusi.
"Jauhkan pragmatisme jangka pendek dalam merancang UU Sisdiknas. Penyiapan lebih mengutamakan sistem pendidikan maju dan tanggap tantangan zaman yang penuh ketidakpastian," ucapnya.
Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, mengungkapkan, ada 23 undang-undang yang harus terintegrasi dalam UU Sisdiknas. Sedangkan, Kemendikbudristek hanya akan mengintegrasikan tiga undang-undang ke dalam RUU Sisdiknas, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
"Kalau semua itu tidak dipilah dan diintegrasikan, maka UU baru nanti malah menimbulkan kompleksitas perundangan yang tidak diinginkan," terangnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya