Revisi UU IKN Dapat Percepat Penyediaan Hunian Terjangkau
Pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim, beberapa waktu lalu.
Rachmat mengungkapkan koordinasi yang dilakukan meliputi persoalan tanah di IKN yang harus bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Tentunya infrastruktur yang dibangun di tanah tersebut harus dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," jelas Rachmat.
Kemudian, lanjut Rachmat, infrastruktur perhubungan harus melibatkan Kementerian Perhubungan. "Termasuk dalam membangun telekomunikasi, listrik, dan sebagainya. Harus melibatkan instansi terkait," kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan pembangunan IKN bukan semata-mata sebagai kebutuhan masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan negara untuk memeratakan pembangunan sektor baru di luar Jawa
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya