Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota

Revisi UU IKN Dapat Percepat Penyediaan Hunian Terjangkau

Foto : ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atau revisi atas UU Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terkait sektor perumahan dapat mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat di IKN.

"Pada intinya dengan perubahan UU ini bukan saja soal percepatan penyediaan hunian di IKN Nusantara, namun juga mempercepat penyediaan hunian yang terjangkau dalam bentuk rumah menengah dan rumah sederhana di IKN Nusantara," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Silvia Halim, dalam diskusi daring Konsultasi Publik IV yang diikuti di Jakarta, Jumat (15/9).

Seperti dikutip dari Antara, Silvia menjelaskan dalam rancangan UU ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik yaitu hunian berimbang. Pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN, bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara.

Selain itu, tambah Silvia, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN Nusantara maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.

"Ini adalah dua pokok utama yang terkait dengan hunian berimbang," kata Silvia.

Terus Meningkat

OIKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara kepada Komisi II DPR.

Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan satu rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan dua rumah menengah dan pembangunan tiga rumah sederhana atau 1:2:3.

Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Kepala OIKN, Dhony Rahajoe, mengatakan properti berupa hotel dibangun di depan Taman Sumbu Kebangsaan IKN Nusantara. "Properti berupa hotel dibangun di lokasi yang sangat strategis, yaitu depan Taman Sumbu Kebangsaan," ujarnya.

Dhony mengatakan OIKN menyambut baik penandatanganan kerja sama antara Pakuwon dengan jaringan hotel internasional Marriott International untuk membangun tiga hotel di IKN.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, sebelumnya mengatakan pemerintah mempercepat pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare di IKN. "Kami akan inagurasikan pada 17 Agustus 2024," katanya.

Rachmat menjelaskan Satgas IKN terus melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga untuk percepatan pembangunan IKN. "IKN ini kan sebagai organisasi relatif baru, perlu banyak koordinasi," jelas Rachmat.

Rachmat mengungkapkan koordinasi yang dilakukan meliputi persoalan tanah di IKN yang harus bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Tentunya infrastruktur yang dibangun di tanah tersebut harus dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," jelas Rachmat.

Kemudian, lanjut Rachmat, infrastruktur perhubungan harus melibatkan Kementerian Perhubungan. "Termasuk dalam membangun telekomunikasi, listrik, dan sebagainya. Harus melibatkan instansi terkait," kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan pembangunan IKN bukan semata-mata sebagai kebutuhan masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan negara untuk memeratakan pembangunan sektor baru di luar Jawa


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top