
Revisi KUHAP Bisa Melemahkan Tindak Pidana Korupsi
Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan,
Foto: IstimewaJAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan, menilai Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) isa melemahkan upaya tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, revisi tersebut menjadi upaya pelemahan Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga yang mengurusi tipikor.
"Terkejut ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” ujar Ismail, dalam keterangan resminya, Sabtu (22/3).
Dia menjelaskan, dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.
Ismail melanjutkan, belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir. Meski demikian, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR. Menurutnya, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali.
"Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor," katanya.
Pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan. Menurutnya, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.
"Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.
Berita Trending
- 1 Bahaya Merokok Secara Berlebih Berdampak Pengaruhi Kesehatan Mental
- 2 Kementerian PU-BGN Bekerja Sama dalam Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis
- 3 Genjot Transisi Energi dan Ekonomi Hijau, Satgas Baru Diharapkan Jadi Game Changer
- 4 Studi: Sakit Pada Gigi Sensitif Jangan Diabaikan Karena Dapat Kurangi Kualitas Hidup
- 5 Hari Ini, Harga Emas di Pegadaian Turun, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
-
Penelitian Terkini: Omega-3 Bantu Perlambat Penuaan
-
Gambaran iOS 19: Fitur Baru, Desain Ulang, dan Peningkatan Siri
-
Karya Anak Bangsa Mendunia, Mendag Dukung Industri Kreatif Tembus Pasar Global
-
Terancam KKB, Delapan Guru dari Yahukimo Mengungsi ke Wamena
-
Jalur SNBP Bukan Akhir Segalanya, Ini Tips dari UGM untuk Kamu yang Belum Lolos