Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Inmendagri I Masih Ditunggu Aturan Turunan dari DKI

Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 02.00

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah menambah kapasitas pengunjung kafe atau restoran DKI Jakarta yang beroperasi malam hari dari 50 menjadi 75 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah menambah kapasitas pengunjung kafe atau restoran DKI Jakarta yang ber­operasi malam hari dari 50 menjadi 75 persen.

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memastikan, kafe dan restoran dapat beroperasi hingga pukul 02.00. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (23/5).

"Akan diberlakukan seperti itu. Salah satu jenis restoran yang diberlakukan seperti itu restoran cepat saji," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan di Jakarta, Selasa (10/5).

Walau demikian, Budi belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja peraturan dalam Imendagri. Sebab masih menunggu peraturan turunan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Dinas Parekraf.
"Biasanya dalam kurun waktu satu pekan sudah keluar peraturan turunannya," ujar Budi.

Dia melanjutkan, peraturan baru itu juga akan mengatur durasi operasional beberapa tempat seperti karaoke dan kafe. "Diperkirakan jam operasionalnya akan diperpanjang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastapol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat, juga membenarkan peraturan tersebut akan berlaku di Jakbar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top