Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Inmendagri I Masih Ditunggu Aturan Turunan dari DKI

Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 02.00

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah menambah kapasitas pengunjung kafe atau restoran DKI Jakarta yang beroperasi malam hari dari 50 menjadi 75 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

Namun demikian, peraturan tersebut hanya berlaku untuk restoran ataupun kafe yang buka sejak sore. "Jadi, sebenarnya ada dua jenis restoran dan kafe. Ada yang buka dari pagi ke sore dan ada yang buka dari sore hingga pukul 12 malam," tandasnya.

Jika peraturan Pemprov DKI Jakarta sudah keluar, Tamo mengatakan baru bisa memantau khusus terhadap para pengusaha restoran dan kafe.

Tambah Kapasitas

Sementara itu, pemerintah menambah kapasitas pengunjungkafe atau restoran DKI Jakarta yang beroperasi malam haridari 50 menjadi 75 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top