![Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 02.00](https://koran-jakarta.com/images/article/restoran-boleh-buka-sampai-pukul-02-00-220510233417.jpg)
Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 02.00
![Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 02.00](https://koran-jakarta.com/images/article/restoran-boleh-buka-sampai-pukul-02-00-220510233417.jpg)
Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah menambah kapasitas pengunjung kafe atau restoran DKI Jakarta yang beroperasi malam hari dari 50 menjadi 75 persen.
Namun demikian, peraturan tersebut hanya berlaku untuk restoran ataupun kafe yang buka sejak sore. "Jadi, sebenarnya ada dua jenis restoran dan kafe. Ada yang buka dari pagi ke sore dan ada yang buka dari sore hingga pukul 12 malam," tandasnya.
Jika peraturan Pemprov DKI Jakarta sudah keluar, Tamo mengatakan baru bisa memantau khusus terhadap para pengusaha restoran dan kafe.
Tambah Kapasitas
Sementara itu, pemerintah menambah kapasitas pengunjungkafe atau restoran DKI Jakarta yang beroperasi malam haridari 50 menjadi 75 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya