Relaksasi Pajak Bisa Tingkatkan Daya Saing
"Insentif fiskal berupa tax reduction yang ada saat ini dari pemerintah Indonesia sudah tidak efektif mengurangi biaya karena pengurangan pajak dan penundaan pajak tidak sebanding lagi dengan pendapatan perusahaan yang turun drastis," kata Esther.
Hal itu berarti perlu tambahan insentif, baik berupa penurunan tarif pajak maupun berbagai kebijakan lain yang terkait dengan kemudahan investasi.
"Jika iklim investasi masih tidak kompetitif di Indonesia, bukan tidak mungkin mereka pindah ke negara lain yang cost of doing business-nya lebih murah," kata Esther.
Dorong Pertumbuhan
Menurut Esther, pada 2019- 2020 ranking Indonesia dalam Ease of Doing Business (EODB) masih sama yaitu 73, namun skor EODB mengalami perbaikan dari 67,96 pada 2019 menjadi 69,96 pada tahun 2020. Perbaikan skor itu disebabkan ada perbaikan iklim berusaha di dua kota yakni Jakarta dan Surabaya yang menjadi sampel pengukuran EODB.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya