Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengeloaan Anggaran | Saat Ini, Ketentuan Defisit APBN dalam UU Dipatok 3%, seperti di Eropa

Relaksasi Defisit Pacu Perekonomian

Foto : ISTIMEWA

Burhanuddin Abdullah

A   A   A   Pengaturan Font

Anggito menyoroti kenaikan belanja sosial yang dikucurkan pemerintah melalui APBN dalam beberapa tahun terakhir. Dia mencontohkan kebijakan pemerintah yang tetap mempertahankan harga bahan bakar minyak maupun listrik di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Anggito mengatakan dampak dari kebijakan ini harus diantisipasi agar tidak merusak tata kelola fiskal. "Kebijakan fiskal itu ada prinsipnya jangan sampai kehilangan. Misalnya, subsidi energi melalui Pertamina, PLN," kata Anggito.

Baca Juga :
Produksi Meningkat

Mantan Kepala Ekonom BRI itu juga menyatakan jika pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN untuk program sosial, seperti halnya subsidi, pemerintah juga harus mengawasi kesehatan permodalan BUMN yang ditugaskan tersebut. "Perlu ada penyesuaian, dan mengantisipasi beban dan risiko yang ditanggung BUMN itu," ujar dia.

Anggito menjelaskan, saat Sri Mulyani Indrawati pertama kali menjadi Menteri Keuangan Indonesia pada 2005, reformasi APBN telah dijalankan dengan baik. Saat ini, reformasi di instrumen fiskal maupun kelembagaannya perlu terus dilakukan. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top