Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengeloaan Anggaran | Saat Ini, Ketentuan Defisit APBN dalam UU Dipatok 3%, seperti di Eropa

Relaksasi Defisit Pacu Perekonomian

Foto : ISTIMEWA

Burhanuddin Abdullah

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi ketentuan itu sebenarnya malah membatasi. Itu bisa dipikirkan untuk diubah," ujar dia.

Pelonggaran defisit APBN, kata dia, dibutuhkan agar pemerintah leluasa memberikan stimulus ke perekonomian, terutama sektor riil. Pelonggaran itu bisa dilakukan, ujar Burhanuddin, asalkan pemerintah benar-benar bisa menerapkan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan terukur.

"Tapi ada catatan, pemerintah harus hati-hati untuk kelola fiskalnya," ujar dia.

Belanja Sosial

Sementara itu pada kesempatan sama, ekonom senior Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Anggito Abimanyu memperingatkan setiap kebijakan ekonomi yang bersifat sangat populis bisa saja diterapkan pemerintah. Namun, hal itu perlu dibarengi dengan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan terukur agar tidak menimbulkan guncangan bagi perekonomian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top