Rektor UNS Diperiksa Kejati sebagai Saksi Kasus Korupsi
Tangkapan layar - Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho usai diperiksa tim penyidik Kejati Jawa Tengah, Kamis (31/8).
Foto: Antara TVSEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis (31/8), membenarkan tentang adanya pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi yang terjadi pada 2022 tersebut.
Rektor UNS diperiksa selama 7,5 jam terkait kasus dugaan korupsi di UNS. Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejati Semarang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Kamis (31/8).
"Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Surakarta," katanya.
Ia menyebut sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, termasuk Rektor UNS tersebut.
Ia mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Adapun berkaitan dengan besaran kerugian negara, Arfan belum bisa menjelaskan secara detil.
"Masih tahap penyelidikan, namun akan kami minta dari auditor," katanya.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.
Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.
Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.
Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit
- 3 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 4 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
- 5 KAI Ungkap 35.485 Tiket Kereta Jarak Jauh Terjual Keberangkatan Hari Pilkada