Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Hukum I Tidak Ada Aturan Jelas soal Batasan Narkoba Golongan Tertentu

Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika Tidak Tepat

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T Napitupulu.

A   A   A   Pengaturan Font

Reformasi kebijakan narkotika mesti sejalan dengan konstitusi negara yang menjunjung tinggi HAM, kesehatan publik dan pengurangan dampak buruk atau harm reduction.

JAKARTA - Solusi dengan rehabilitasi proses hukum yang merupakan rehabilitasi berbasis hukuman bagi pengguna narkotika dinilai tidak tepat. Reformasi kebijakan narkotika mesti sejalan dengan konstitusi negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kesehatan publik dan pengurangan dampak buruk atau harm reduction.

"Karena itu, intervensi bagi pengguna narkotika hanya boleh dengan berbasis kesehatan dan ilmu pengetahuan dan sama sekali tidak dengan pendekatan hukuman (bersifat punitif)," kata Erasmus Napitupulu, perwakilan dari Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika(JRKN) menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Jakarta, Minggu (3/4).

Erasmus mengingatkan pendekatan hukuman atau yang bersifat punitif hanya akan memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke overcrowding tempat-tempat rehabilitasi. Rehabilitasi wajib bagi pengguna narkotika bertentangan dengan pendekatan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, juga bertentangan dengan pendekatan pengurangan dampak buruk.

"Selain itu, penggunaan narkotika harusnya didekriminalisasi, tidak semua membutuhkan rehabilitasi," katanya.

Ditambahkannya, beberapa negara yang berhasil mereformasi kebijakan narkotikanya tidak menghadirkan rehabilitasi wajib, namun mengedepankan penilaian derajat keparahan yang bersifat komprehensif pada domain kesehatan, sosial, ekonomi untuk menentukan intervensi yang tepat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top