![Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika Tidak Tepat](https://koran-jakarta.com/images/article/rehabilitasi-bagi-pengguna-narkotika-tidak-tepat-220403234228.jpg)
Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika Tidak Tepat
![Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika Tidak Tepat](https://koran-jakarta.com/images/article/rehabilitasi-bagi-pengguna-narkotika-tidak-tepat-220403234228.jpg)
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T Napitupulu.
"World Drug Report 2021 juga menjelaskan bahwa hanya 13 persen pengguna narkotika yang penggunaannya bermasalah, sehingga tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi wajib yang dikonsepkan pemerintah dalam revisi UU Narkotika," ujarnya.
Skema dekriminalisasi yang ia perkenalkan, mengatur rentang ambang batas, untuk menentukan kepemilikan untuk kepentingan pribadi. Dalam rentang tersebut, pengguna nakotika menjadi subjek penilaian panel asesmen yang berada di layanan kesehatan hingga ke tingkat puskesmas. Lalu, dinilai oleh tenaga kesehatan dan konselor adiksi untuk menentukan intervensi yang tepat, tanpa adanya anggota tim dari aparat penegak hukum. Penilai ini berada di fasilitas kesehatan yang sistemnya sudah ajeg hingga ke tingkat kecamatan.
"Sehingga RUU tidak memerlukan penguatan khusus pada kelembagaan BNN khususnya Tim Asesement Terdapu. Komponen asesmen tersebut bisa ditempel dengan sistem kesehatan yang sudah tersedia saat ini. BNN kedepannya dapat berfokus pada penanganan perkara yang lebih terorganisir, sedangkan layanan bagi pengguna narkotika murni menjadi domain kementerian kesehatan," tuturnya.
"Setiap pengguna pasti akan mudah terjerat dengan pasal penguasaan dan pembelian narkotika. Hal ini menjadi dasar mengapa banyak pemenjaraan bagi pengguna, masing-masing pasal tersebut juga memuat ketentuan minumum khusus. Namun, malah pemerintah tidak mengajukan sama sekali revisi ketentuan pidana ini," katanya.
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya