Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Pertambangan I Karut Marut Aturan IUP Terjadi Sejak Lama

Regulasi IUP Mesti Diatur Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Diketahui, tiga perusahaan tambang yang bernaung di bawah PT Sebuku mengugat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Gugatan itu dilayangkan karena Gubernur Kalsel bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum. Dia tanpa alasan yang jelas dan secara sepihak mencabut IUP-OP tiga perusahaan itu pada 26 Januari 2018.

Kuasa Hukum ketiga perusahaan tersebut Yusril I Mahendra mengatakan pencabutan izin oleh Gubernur Kalsel dilakukan semena-mena, bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.

Menurut Yusril, ketiga perusahaan tersebut sudah CnC serta mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan yang kuat bagi Pemda untuk mencabut izinnya. Yusril menduga adanya kepentingan pengusaha lain yang bermain dibalik pencabutan izin penambangan ini.ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top