Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Pertambangan I Karut Marut Aturan IUP Terjadi Sejak Lama

Regulasi IUP Mesti Diatur Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah perlu tata ulang aturan pemberian IUP sehingga akan lebih mudah mengatur dan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan.

JAKARTA - Pemerintah diminta segera membenahi sengkarut regulasi pertambangan, terutama soal pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan dan UU Pemerintah Daerah, pemberi IUP berbeda-beda sehingga bisa memicu terjadinya persoalan hukum terhadap izin di daerah.

Peneliti Pertambangan dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bacthir menjelaskan, dalam UU Pertambangan, Bupati atau Walikota punya kewenangan mengeluarkan IUP di kabupaten/kota tetapi dalam UU Pemda kewenangan tersebut ditarik ke pusat dan provinsi.

Menurut Bisman, karut-marut aturan ini sudah berlangsung sejak lama, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam urusan perizinan tambang di daerah. Tidak adanya aturan yang jelas ini, menjadi celah bagi sejumlah kepala daerah melakukan jual-beli IUP.

"Pemerintah perlu tata ulang aturannya, siapa yang sebenarnya memberi izin. Dengan aturan yang jelas pemerintah lebih mudah mengatur dan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan," tegasnya di Jakarta, Minggu (4/2).

Bisman melanjutkan, di daerah gugatan karena belum jelasnya aturan ini marak, termasuh yang terjadi baru-baru ini oleh PT, Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal. Ketiga perusahaan itu hendak menggugat Gubernur Kalimantan Selatan di pengadilan tata usaha negara Banjarmasin terkait dengan pencabutan IUP operasi produksi (OP) oleh Pemda Kalsel.

Hanya saja, terang Bisman, dalam UU Pemda, Gubernur berwenang memberikan dan juga mencabut izin, asalkan dengan alasan dan dasar hukum kuat dan tepat, sehingga dalam konteks ini posisi Pemda Kalsel benar.

Terkait itu, Bisman meminta Pemerintah pusat turun tangan agar masalah hukum soal perizinan ini bisa diantisipasi dengan melakukan penataan. Soalnya, semakin banyak problem hukum menunjukkan usaha pertambangan tidak mempunyai kepastian hukum.

Itu menjadi rentan mengingat hingga kini masih banyak IUP yang belum clear and clean (CnC), tumpang tindih dan kalaupun sudah CnC namun juga tidak menjamin bebas dari masalah, seperti hal nya kasus di Kalsel tersebut. Kasus itu ditenggari imbas dari penatan IUP yang belum kunjung beres, sehingga wajar apabila pihak-pihak yang dirugikan melakukan upaya hukum.

Langgar Prosedur

Diketahui, tiga perusahaan tambang yang bernaung di bawah PT Sebuku mengugat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Gugatan itu dilayangkan karena Gubernur Kalsel bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum. Dia tanpa alasan yang jelas dan secara sepihak mencabut IUP-OP tiga perusahaan itu pada 26 Januari 2018.

Kuasa Hukum ketiga perusahaan tersebut Yusril I Mahendra mengatakan pencabutan izin oleh Gubernur Kalsel dilakukan semena-mena, bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.

Menurut Yusril, ketiga perusahaan tersebut sudah CnC serta mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan yang kuat bagi Pemda untuk mencabut izinnya. Yusril menduga adanya kepentingan pengusaha lain yang bermain dibalik pencabutan izin penambangan ini.ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top