Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Pertambangan I Karut Marut Aturan IUP Terjadi Sejak Lama

Regulasi IUP Mesti Diatur Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah perlu tata ulang aturan pemberian IUP sehingga akan lebih mudah mengatur dan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan.

JAKARTA - Pemerintah diminta segera membenahi sengkarut regulasi pertambangan, terutama soal pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan dan UU Pemerintah Daerah, pemberi IUP berbeda-beda sehingga bisa memicu terjadinya persoalan hukum terhadap izin di daerah.

Peneliti Pertambangan dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bacthir menjelaskan, dalam UU Pertambangan, Bupati atau Walikota punya kewenangan mengeluarkan IUP di kabupaten/kota tetapi dalam UU Pemda kewenangan tersebut ditarik ke pusat dan provinsi.

Menurut Bisman, karut-marut aturan ini sudah berlangsung sejak lama, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam urusan perizinan tambang di daerah. Tidak adanya aturan yang jelas ini, menjadi celah bagi sejumlah kepala daerah melakukan jual-beli IUP.

"Pemerintah perlu tata ulang aturannya, siapa yang sebenarnya memberi izin. Dengan aturan yang jelas pemerintah lebih mudah mengatur dan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan," tegasnya di Jakarta, Minggu (4/2).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top