Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Pertambangan I Karut Marut Aturan IUP Terjadi Sejak Lama

Regulasi IUP Mesti Diatur Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bisman melanjutkan, di daerah gugatan karena belum jelasnya aturan ini marak, termasuh yang terjadi baru-baru ini oleh PT, Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal. Ketiga perusahaan itu hendak menggugat Gubernur Kalimantan Selatan di pengadilan tata usaha negara Banjarmasin terkait dengan pencabutan IUP operasi produksi (OP) oleh Pemda Kalsel.

Hanya saja, terang Bisman, dalam UU Pemda, Gubernur berwenang memberikan dan juga mencabut izin, asalkan dengan alasan dan dasar hukum kuat dan tepat, sehingga dalam konteks ini posisi Pemda Kalsel benar.

Terkait itu, Bisman meminta Pemerintah pusat turun tangan agar masalah hukum soal perizinan ini bisa diantisipasi dengan melakukan penataan. Soalnya, semakin banyak problem hukum menunjukkan usaha pertambangan tidak mempunyai kepastian hukum.

Itu menjadi rentan mengingat hingga kini masih banyak IUP yang belum clear and clean (CnC), tumpang tindih dan kalaupun sudah CnC namun juga tidak menjamin bebas dari masalah, seperti hal nya kasus di Kalsel tersebut. Kasus itu ditenggari imbas dari penatan IUP yang belum kunjung beres, sehingga wajar apabila pihak-pihak yang dirugikan melakukan upaya hukum.

Langgar Prosedur
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top