Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara - "Core Tax" Akan Diimplementasikan pada 2024

Reformasi Fokus pada Administrasi dan Kebijakan Perpajakan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain dari sisi administrasi, pemerintah juga mereformasi kebijakan perpajakan melalui pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong refromasi perpajakan, baik dari sisi administrasi maupun kebijakan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pajak terhadap masyarakat dan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, berharap sistem inti administrasi perpajakan atau core tax yang baru dapat digunakan dengan baik mulai 2024. "Jadi, kami terus berupaya memperbaiki sistem administrasi, proses bisnis, termasuk kami dalam tahap sedang melakukan pembangunan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) yang baru," kata Suryo dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (27/8).

Sistem administrasi inti yang ada saat ini tetap dapat digunakan sampai 2024. Suryo berharap para akuntan terinformasi dengan baik terkait perubahan ini. Menurut Suryo, perbaikan core tax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi setelah penyebaran Covid-19.

"Kami coba mengatasi pandemi dalam rangka terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan supaya masyarakat dan wajib pajak dimudahkan," kata Suryo.

Di samping mereformasi sisi administrasi, pemerintah juga mereformasi kebijakan perpajakan melalui pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top