Redesain Lembaga "Sampiran"
Perlu reposisi institusi, fungsi, dan kewenangan yang jelas dari lembaga sampiran agar tidak tumpang tindih dengan sesamanya maupun lembaga lain. Kewenangan harus diberikan batasan pelaksanaannya. Jangan bertentangan dan melanggar hak-hak fundamental warga yang dijamin konstitusi. Ada beberapa lembaga yang memiliki fungsi jamak mulai dari mengatur, melaksanakan, mengawasi, hingga mengadili. Menyerahkan banyak kewenangan urusan publik pada satu lembaga berpotensi menimbulkan kesewenangan.
Harus ditegaskan pola hubungan lembaga sampiran dengan kelembagaan konvensional baik DPR, pemerintah, peradilan, BPK, maupun publik. Dengan demikian, tergambar jelas mekanisme akuntabilitas maupun checks and balances dengan tetap menjamin independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang.
Penulis Pengajar Hukum Administrasi Negara, Alumnus Universiteit Maastricht
Komentar
()Muat lainnya