Sabtu, 15 Feb 2025, 00:00 WIB

Realita Pahit! Ini 3 Batu Sandungan Pengantar Kerja di Industri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan tantangan pertama adalah penanganan pekerja yang terkena PHK.

Foto: antara

JAKARTA - Pemerintah menyoroti tiga tantangan utama yang dihadapi pengantar kerja dalam membantu pencari kerja memasuki dunia industri, yaitu pekerja terdampak pemutusan hubungakerja (PHK), penyandang disabilitas, dan pencari kerja dari generasi Z.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan tantangan pertama adalah penanganan pekerja yang terkena PHK. Menaker menegaskan pentingnya memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan akses pelatihan skilling, upskilling, dan reskilling agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja.

"Bagi mereka yang terkena PHK, JKP hadir sebagai solusi agar mereka bisa mendapatkan keterampilan baru dan kembali bekerja," ujar Menaker, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (14/2).

Tantangan kedua adalah peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Kemnaker terus memperkuat akses kerja bagi kelompok ini dengan membentuk Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas dan Khusus di bawah Ditjen Binapenta dan PKK.

"Regulasi yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan satu persen tenaga kerja disabilitas harus kita jalankan dengan serius. Oleh karena itu, berbagai pelatihan akan kami selenggarakan agar mereka memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri," kata dia.

Tantangan ketiga adalah menghadapi karakteristik dan ekspektasi pencari kerja dari generasi Z yang berbeda dibandingkan dengan generasi sebelumnya.

Karena itu, strategi khusus dibutuhkan agar mereka dapat beradaptasi dengan dunia kerja yang terus berkembang.

Selain itu, Yassierli menekankan peran penting pengantar kerja dalam memastikan kecocokan antara pencari kerja dan kebutuhan industri, baik dari sisi kompetensi teknis maupun soft skill.

Penguatan Kompetensi

Sebagai langkah konkret, Menaker meminta Ditjen Binapenta dan PKK untuk menyelenggarakan community of practice (CoP) secara rutin sebagai wadah pertukaran praktik terbaik serta penguatan kompetensi pengantar kerja.

Kegiatan CoP Pengantar Kerja Tahun 2025 ini diikuti oleh 100 peserta secara langsung (onsite) dan 1.000 peserta secara daring (online).

"Topik ini perlu mendapat perhatian khusus karena terkait dengan isu-isu terkini, seperti peningkatan kasus PHK di beberapa daerah serta fokus kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas," tambah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: