![Ratna Divonis Dua Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/phpka59wz_resized.jpg)
Penyebaran Hoaks l JPU Nilai Ratna Tidak Alami Gangguan Kejiwaan
Ratna Divonis Dua Tahun Penjara
![Ratna Divonis Dua Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/phpka59wz_resized.jpg)
Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN
SIDANG VONIS I Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.
Ratna menyatakan dirinya hanya berbohong pada anak-anak, menantu dan keluarganya saja. jon/P-6
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya