Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyebaran Hoaks l JPU Nilai Ratna Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Ratna Divonis Dua Tahun Penjara

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

SIDANG VONIS I Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

A   A   A   Pengaturan Font

Kendati begitu, mantan aktivis ini mengaku keonaran yang didakwakan jaksa berbeda dengan apa yang diperkirakannya selama ini. "Seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik, jadi saya sabar saja," kata dia.

Ibu dari artis Atiqah Hasiolan ini berharap agar keadilan berpihak kepadanya. Karena tidak ada fakta yang menujukkan ia bersalah secara hukum.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini.Harapan saya bebas dong, kan nggak ada faktanya," ujarnya.

Masih Pikir-Pikir

Namun, Ratna belum memikirkan langkah selanjutnya andai kata vonis hakim bertolak belakang dari harapannya."Nanti saja kita pikirin lagi," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top