Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyebaran Hoaks l JPU Nilai Ratna Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Ratna Divonis Dua Tahun Penjara

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

SIDANG VONIS I Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

A   A   A   Pengaturan Font

Karena Ratna telah ditahan selama sembilan bulan sejak Oktober 2018, Ratna tinggal menjalani 15 bulan masa kurungan lagi.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Hakim menyatakan masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum. Artinya, karena Ratna telah ditahan selama sembilan bulan sejak Oktober 2018, Ratna tinggal menjalani 15 bulan masa kurungan lagi.

Ratna mengatakan hukuman dua tahun penjara dirasa memberatkannya. Ia menilai Indonesia masih butuh berjuang untuk menjadi negara hukum yang benar.

Baca Juga :
Padamkan Api

"Karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu, buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," ujar Ratna usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top