Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyebaran Hoaks l JPU Nilai Ratna Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Ratna Divonis Dua Tahun Penjara

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

SIDANG VONIS I Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana penjara enam tahun. Selain itru,Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait gangguan kejiwaan. Permintaan maaf Ratna juga dinilai tidak dapat menghapus delik pidananya.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, sempat menyebut tuntutan enam tahun kepada kliennya lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Insank mengatakan tuntutan kepada Ratna terbilang berat, terlebih lagi usia Ratna yang sudah menginjak 70 tahun.

Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial kala itu.

Sejumlah politikus mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.

Ratna yang kala itu tergabung dalam anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mundur dari jabatannya setelah polisi mengungkap kebohongannya. Sebagian pihak menduga ada motif politik dalam kebohongan yang dibuat Ratna.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top