Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyebaran Hoaks l JPU Nilai Ratna Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Ratna Divonis Dua Tahun Penjara

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

SIDANG VONIS I Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

A   A   A   Pengaturan Font

Karena Ratna telah ditahan selama sembilan bulan sejak Oktober 2018, Ratna tinggal menjalani 15 bulan masa kurungan lagi.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Hakim menyatakan masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum. Artinya, karena Ratna telah ditahan selama sembilan bulan sejak Oktober 2018, Ratna tinggal menjalani 15 bulan masa kurungan lagi.

Ratna mengatakan hukuman dua tahun penjara dirasa memberatkannya. Ia menilai Indonesia masih butuh berjuang untuk menjadi negara hukum yang benar.

"Karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu, buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," ujar Ratna usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Baca Juga :
Pelatihan Ngelas

Kendati begitu, mantan aktivis ini mengaku keonaran yang didakwakan jaksa berbeda dengan apa yang diperkirakannya selama ini. "Seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik, jadi saya sabar saja," kata dia.

Ibu dari artis Atiqah Hasiolan ini berharap agar keadilan berpihak kepadanya. Karena tidak ada fakta yang menujukkan ia bersalah secara hukum.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini.Harapan saya bebas dong, kan nggak ada faktanya," ujarnya.

Masih Pikir-Pikir

Namun, Ratna belum memikirkan langkah selanjutnya andai kata vonis hakim bertolak belakang dari harapannya."Nanti saja kita pikirin lagi," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana penjara enam tahun. Selain itru,Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait gangguan kejiwaan. Permintaan maaf Ratna juga dinilai tidak dapat menghapus delik pidananya.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, sempat menyebut tuntutan enam tahun kepada kliennya lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Insank mengatakan tuntutan kepada Ratna terbilang berat, terlebih lagi usia Ratna yang sudah menginjak 70 tahun.

Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial kala itu.

Sejumlah politikus mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.

Ratna yang kala itu tergabung dalam anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mundur dari jabatannya setelah polisi mengungkap kebohongannya. Sebagian pihak menduga ada motif politik dalam kebohongan yang dibuat Ratna.

Ratna menyatakan dirinya hanya berbohong pada anak-anak, menantu dan keluarganya saja. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top