Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyebaran Hoaks l Sebelumnya Ratna Nyatakan Lelah

Ratna Banding atas Vonis 2 Tahun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pihak Ratna tak khawatir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan memutuskan memperberat hukuman untuk Ratna.

JAKARTA - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akhirnya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, di Jakarta, Rabu, mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan karena Ratna keberatan dengan pertimbangan hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya yang menyebut apa yang dilakukan Ratna merupakan "benih-benih keonaran".

Sebelumnya, usai sidang vonis pada Kamis (11/7), Ratna mengatakan tidak ingin mengajukan banding. Namun, akhirnya Ratna berubah pikiran dengan melakukan banding ini.

"Setelah kembali berdiskusi, bahwa benih-benih keonaran ini kami nilai tidak relevan bila dikaitkan dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," tutur Insank usai mengajukan banding di PN Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top