Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyebaran Hoaks l Sebelumnya Ratna Nyatakan Lelah

Ratna Banding atas Vonis 2 Tahun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Atiqah mengatakan selain fokus menyelesaikan buku, Ibunya juga merasa tidak memerlukan banding. Alasannya, Ibunya karena telah cukup lama mendekam di rutan.

Dengan vonis dua tahun dikurangi masa tahanan, Atiqah mengatakan Ibunya tidak perlu menjalani masa tahanan yang panjang.

Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. Dia dinyatakan memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top