Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyebaran Hoaks l Sebelumnya Ratna Nyatakan Lelah

Ratna Banding atas Vonis 2 Tahun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pihak Ratna tak khawatir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan memutuskan memperberat hukuman untuk Ratna.

JAKARTA - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akhirnya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, di Jakarta, Rabu, mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan karena Ratna keberatan dengan pertimbangan hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya yang menyebut apa yang dilakukan Ratna merupakan "benih-benih keonaran".

Sebelumnya, usai sidang vonis pada Kamis (11/7), Ratna mengatakan tidak ingin mengajukan banding. Namun, akhirnya Ratna berubah pikiran dengan melakukan banding ini.

"Setelah kembali berdiskusi, bahwa benih-benih keonaran ini kami nilai tidak relevan bila dikaitkan dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," tutur Insank usai mengajukan banding di PN Jakarta Selatan.

Menurut dia, kalau berbicara "benih-benih" artinya baru sebatas menduga-duga.

"Sementara di dalam Pasal 14 Ayat 1 itu harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," ujar Insank.

Setelah banding ini, Insank berharap proses peradilan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel ini.

Dia tak khawatir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan memutuskan memperberat hukuman untuk Ratna.

Pengajuan banding ini, menurut Insank, bukan semata dari kepentingan hukum Ratna Sarumpaet, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi.

"Kalau yang dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," kata dia.

Menurut Insank, orasi, demonstrasi, dan konferensi bisa jadi akan dimaknai sebagai bibit keonaran juga. "Padahal, semuanya itu sebagai bagian dari kebebasan berekspresi," tambah Insank.

Lelah untuk Banding

Sebelumnya, putri Ratna, Atiqah Hasiholan, mengungkap ibunya, Ratna Sarumpaet, sudah lelah menjalani persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Karena hal itulah, Ratna disebut memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis hakim.

"Dia (Ratna) sih bilang sudah capek (lelah) aja gue, gue pengen fokus menyelesaikan buku di sisa-sisa terakhir ini, di beberapa bulan terakhir," kata anak Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7). "(Buku Ratna) sudah siap tinggal sempurnakan aja," kata Atiqah.

Atiqah mengatakan selain fokus menyelesaikan buku, Ibunya juga merasa tidak memerlukan banding. Alasannya, Ibunya karena telah cukup lama mendekam di rutan.

Dengan vonis dua tahun dikurangi masa tahanan, Atiqah mengatakan Ibunya tidak perlu menjalani masa tahanan yang panjang.

Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. Dia dinyatakan memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top