Bursa Cawagub l Pansus Akan Sesuaikan Tata Tertib Pemilihan
Rapat Pimpinan DPRD Tidak Boleh Memilih Wagub DKI
Foto : ISTIMEWA
"Sampai hari ini kita belum ada verifikasi calon. Kalau belum verifikasi calon dan ditetapkan, kalau mau ganti ya silakan saja. Tapi, setelah ditetapkan tidak boleh diganti. Kalau mengundurkan diri, bisa kena denda 50 miliar rupiah," jelasnya.
Dalam tatib pemilihan wagub ini, tegasnya, cawagub hanya bisa mundur jika berhalangan kesehatan, meninggal, atau gila. Padahal saat ini, salah satu cawagub DKI, Ahmad Syaikhu, di saat berbarengan terpilih juga menjadi anggota DPR RI dari PKS. pin/P-6
Baca Juga :
Edukasi Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan
Penulis : Peri Irawan
Komentar
()Muat lainnya