Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bursa Cawagub l Pansus Akan Sesuaikan Tata Tertib Pemilihan

Rapat Pimpinan DPRD Tidak Boleh Memilih Wagub DKI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Sampai hari ini kita belum ada verifikasi calon. Kalau belum verifikasi calon dan ditetapkan, kalau mau ganti ya silakan saja. Tapi, setelah ditetapkan tidak boleh diganti. Kalau mengundurkan diri, bisa kena denda 50 miliar rupiah," jelasnya.

Dalam tatib pemilihan wagub ini, tegasnya, cawagub hanya bisa mundur jika berhalangan kesehatan, meninggal, atau gila. Padahal saat ini, salah satu cawagub DKI, Ahmad Syaikhu, di saat berbarengan terpilih juga menjadi anggota DPR RI dari PKS. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top