Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bursa Cawagub l Pansus Akan Sesuaikan Tata Tertib Pemilihan

Rapat Pimpinan DPRD Tidak Boleh Memilih Wagub DKI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Rapat paripurna pemilihan wagub DKI tidak kunjung kuorum sehingga nama dua calon kemungkinan besar akan dikembalikan ke rapat pimpinan.

JAKARTA - Proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta belum juga berbuah hasil. Rapat paripurna yang membicarakan dua nama calon wakil gubernur (wagub) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak kunjung kuorum sehingga kedua nama calon tersebut rencananya akan dikembalikan ke rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun secara aturan, rapim tidak bisa memilih wagub.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta telah melakukan konsultasi tata tertib pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, tata tertib itu harus mengalami penyempurnaan, terutama dalam Pasal 16 terkait rapat paripurna Pemilihan Wagub.

"Dalam tatib itu kan disebutkan, jika rapat paripurna tidak kunjung kuorum, maka dikembalikan ke rapat pimpinan. Sudah titik sampai situ. Tapi Kemendagri bilang rapim tidak bisa memilih wagub," ujar anggota pansus pemilihan Wagub DKI Jakarta, Syarif, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/7).

Menurutnya, tatib pemilihan wagub itu akan disempurnakan kembali sesuai arahan Kemendagri. Sebab, ungkapnya, Pasal 16 yang mengatur kuorum rapat paripuna masih menimbulkan multitafsir.

"Dalam penyempurnaan nanti, saya akan dorong agar dieksplisitkan, rapimgab terkait pemilihan wagub itu harus memutuskan apa. Misalnya, cawagub itu dikembalikan ke partai pengusung. Itu harus dituangkan dalam tatib," kata Syarif.

Menurut Syarif, pihaknya akan memperbaiki tata tertib pemilihan agar lebih legitimatif. "Kita butuh legitimasi, masa iya wagub dipilih 28 orang. Hasil konsultasi dari Mendagri, kita mau eksplisitkan agar 50 plus 1 atau suara terbanyak. Anggota DPRD DKI yang tidak hadir di rapat paripurna bisa diartikan menolak nama cawagub yang ada sekarang," ungkapnya.

Hal sama dikatakan Anggota pansus wagub Gembong Warsono, menurut politisi PDIP tersebut, rapimgab tidak bisa memilih wagub. Sebab Rapimgab hanya terdiri dari pimpinan dewan dan pimpinan fraksi. Menurutnya, pemilihan wagub DKI itu harus mengacu pada PP (peraturan pemerintah) no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus memastikan, tata tertib pemilihan akan disahkan pekan depan. Pihaknya akan menyempurnakan terlebih dahulu tata tertib (tatib) itu sesuai arahan Kemendagri.

Selain mensahkan tatib, katanya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripuna untuk membentuk panitia pemilihan dan pembubaran pansus. Nantinya, cawagub yang diajukan PKS yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto akan diverifikasi ulang untuk ditetapkan sebagai cawagub.

"Sampai hari ini kita belum ada verifikasi calon. Kalau belum verifikasi calon dan ditetapkan, kalau mau ganti ya silakan saja. Tapi, setelah ditetapkan tidak boleh diganti. Kalau mengundurkan diri, bisa kena denda 50 miliar rupiah," jelasnya.

Dalam tatib pemilihan wagub ini, tegasnya, cawagub hanya bisa mundur jika berhalangan kesehatan, meninggal, atau gila. Padahal saat ini, salah satu cawagub DKI, Ahmad Syaikhu, di saat berbarengan terpilih juga menjadi anggota DPR RI dari PKS. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top