Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bursa Cawagub l Pansus Akan Sesuaikan Tata Tertib Pemilihan

Rapat Pimpinan DPRD Tidak Boleh Memilih Wagub DKI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Dalam penyempurnaan nanti, saya akan dorong agar dieksplisitkan, rapimgab terkait pemilihan wagub itu harus memutuskan apa. Misalnya, cawagub itu dikembalikan ke partai pengusung. Itu harus dituangkan dalam tatib," kata Syarif.

Menurut Syarif, pihaknya akan memperbaiki tata tertib pemilihan agar lebih legitimatif. "Kita butuh legitimasi, masa iya wagub dipilih 28 orang. Hasil konsultasi dari Mendagri, kita mau eksplisitkan agar 50 plus 1 atau suara terbanyak. Anggota DPRD DKI yang tidak hadir di rapat paripurna bisa diartikan menolak nama cawagub yang ada sekarang," ungkapnya.

Hal sama dikatakan Anggota pansus wagub Gembong Warsono, menurut politisi PDIP tersebut, rapimgab tidak bisa memilih wagub. Sebab Rapimgab hanya terdiri dari pimpinan dewan dan pimpinan fraksi. Menurutnya, pemilihan wagub DKI itu harus mengacu pada PP (peraturan pemerintah) no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus memastikan, tata tertib pemilihan akan disahkan pekan depan. Pihaknya akan menyempurnakan terlebih dahulu tata tertib (tatib) itu sesuai arahan Kemendagri.

Selain mensahkan tatib, katanya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripuna untuk membentuk panitia pemilihan dan pembubaran pansus. Nantinya, cawagub yang diajukan PKS yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto akan diverifikasi ulang untuk ditetapkan sebagai cawagub.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top