Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Bursa Cawagub l Pansus Akan Sesuaikan Tata Tertib Pemilihan

Rapat Pimpinan DPRD Tidak Boleh Memilih Wagub DKI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Rapat paripurna pemilihan wagub DKI tidak kunjung kuorum sehingga nama dua calon kemungkinan besar akan dikembalikan ke rapat pimpinan.

JAKARTA - Proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta belum juga berbuah hasil. Rapat paripurna yang membicarakan dua nama calon wakil gubernur (wagub) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak kunjung kuorum sehingga kedua nama calon tersebut rencananya akan dikembalikan ke rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun secara aturan, rapim tidak bisa memilih wagub.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta telah melakukan konsultasi tata tertib pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, tata tertib itu harus mengalami penyempurnaan, terutama dalam Pasal 16 terkait rapat paripurna Pemilihan Wagub.

"Dalam tatib itu kan disebutkan, jika rapat paripurna tidak kunjung kuorum, maka dikembalikan ke rapat pimpinan. Sudah titik sampai situ. Tapi Kemendagri bilang rapim tidak bisa memilih wagub," ujar anggota pansus pemilihan Wagub DKI Jakarta, Syarif, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/7).

Menurutnya, tatib pemilihan wagub itu akan disempurnakan kembali sesuai arahan Kemendagri. Sebab, ungkapnya, Pasal 16 yang mengatur kuorum rapat paripuna masih menimbulkan multitafsir.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top