Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peserta Pemilu 2019 - Dalam Sipol Sudah Ada Persyaratan Verifikasi Administrasi dan Faktual

Rapat Gabungan Setuju Verifikasi

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Rapat Gabungan - Mendagri Tjahajo Kumolo (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri), dan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1). Rapat ini membicarkan dampak penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait verifikasi faktual Partai Politik oleh KPU.

A   A   A   Pengaturan Font

Mengadapi persiapan Pemilu serentak 2019, rapat gabungan DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu kembali digelar. Kali ini fokus pada soal verifikasi partai peserta pemilu.

Jakarta - Komisi bidang pemerintahan dalam negeri yakni Komisi II DPR, Pemerintah (Mendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol pada pemilu 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu dari tiga kesimpulan pada rapat kerja gabungan antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/1). Sedangkan dua kesimpulan lainnya adalah, Pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan UU Pemilu serta KPU melakukan penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 7 tahun 2017 dan PKPU No 11 tahun 2017.

Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar mengatakan, fraksi-fraksi di Komisi II DPR dapat menerima dengan baik tiga kesimpulan tersebut, karena partai politik prinsipnya harus siap menghadapi pemilu. "Partai Golkar siap menghadapi verifikasi faktual, dengan prinsip KPU tidak melakukan pelanggaran tahapan pemilu," katanya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, putusan MK itu setidaknya dapat meyakinkan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melakukan verifikasi, apalagi waktunya juga sudah tidak memungkinkan. Tjahjo berpendapat, putusan MK adalah mengikat, tetapi ada koridor yang dalam menjalankan tugasnya, KPU tidak menyimpang dari PKPU itu sendiri.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top