Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peserta Pemilu 2019 - Dalam Sipol Sudah Ada Persyaratan Verifikasi Administrasi dan Faktual

Rapat Gabungan Setuju Verifikasi

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Rapat Gabungan - Mendagri Tjahajo Kumolo (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri), dan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1). Rapat ini membicarkan dampak penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait verifikasi faktual Partai Politik oleh KPU.

A   A   A   Pengaturan Font

Mengadapi persiapan Pemilu serentak 2019, rapat gabungan DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu kembali digelar. Kali ini fokus pada soal verifikasi partai peserta pemilu.

Jakarta - Komisi bidang pemerintahan dalam negeri yakni Komisi II DPR, Pemerintah (Mendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol pada pemilu 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu dari tiga kesimpulan pada rapat kerja gabungan antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/1). Sedangkan dua kesimpulan lainnya adalah, Pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan UU Pemilu serta KPU melakukan penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 7 tahun 2017 dan PKPU No 11 tahun 2017.

Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar mengatakan, fraksi-fraksi di Komisi II DPR dapat menerima dengan baik tiga kesimpulan tersebut, karena partai politik prinsipnya harus siap menghadapi pemilu. "Partai Golkar siap menghadapi verifikasi faktual, dengan prinsip KPU tidak melakukan pelanggaran tahapan pemilu," katanya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, putusan MK itu setidaknya dapat meyakinkan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melakukan verifikasi, apalagi waktunya juga sudah tidak memungkinkan. Tjahjo berpendapat, putusan MK adalah mengikat, tetapi ada koridor yang dalam menjalankan tugasnya, KPU tidak menyimpang dari PKPU itu sendiri.

"Jadi tidak perlu ada Perppu, ada revisi UU, cukup PKPU menyesuaikan UU Pemilunyasaja," pungkas Tjahjo. Tjahjo menambahkan, dalam raker tersebut disepakati pula tidak ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu dan perubahan UU Pemilu. Hanya diperlukan kesepakatan bersama untuk meloloskan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap ke- 16 parpol calon peserta pemilu, dikarenakan tahapan waktu yang sudah tidak memadai lagi.

"Kan sesuatu Pasal 179, parpol peserta Pemilu harus ditetapkan 14 bulan sebelum pemungutan suara dalam pemilu, dan tanggal penetapan itu ada di tanggal 17 Februari 2018. Sehingga bila dilakukan verifikasi faktual maka waktu pendjadwalan akan mundur," ujar Tjahjo. Sedangkan Ketua Komisi II, Zainudin Amali, mengatakan, di Pasal 173 ayat 1 dan 3 hanya mengatakan verifikasi saja, tidak mendefinisikan apakah itu verifikasi administrasi atau faktual.

Menurut Amali, Fraksi- Fraksi di DPR berpendapat, dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sudah termuat tentang persyaratan verifikasi administrasi dan faktual, sehingga tidak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual.

Sederhanakan Proses

Sementara Ketua KPU, Arief Budiman, mengungkapkan, kesimpulan raker justru menyederhanakan proses. Karena DPR memaknai, Pasal 172-179 UU Pemilu, verifikasi hanya dilakukan sekali yaitu administrasi saja.

Sedangkan, KPU menilai, Pemilu harus disertai oleh peserta pemilu yang berkualitas, sehingga tidak cukup hanya verifikasi administrasi tetapi kebenaran secara faktual harus dibuktikan. Dengan begitu, menurut Arief, peserta pemilu terseleksi hanya melalui verifikasi administrasi tidak terseleksi secara administrasi dan faktual.

Arief juga mengingatkan, apa yang menjadi putusan dalam raker tersebut tidak hanya digunakan pada Pemilu 2019, tetapi Pemilu yang akan datang juga tetap berlaku. "Ini mengakibatkan menurunnya kualitas peserta pemilu, dimana awalnya harus dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, dengan keputusan ini, mereka (parpol) hanya mengikuti verifikasi administrasi saja," ujar Arief Budiman.

Arief Budiman menambahkan, kalau membaca putusan MK, semua Parpol harus diperlakukan sama dalam hal verifikasi faktual sehingga menimbulkan kesetaraan, namun setelah adanya kesimpulan rapat kerja tersebut, KPU harus secepatnya mengadakan rapat pleno guna menyikapi itu. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, berpendapat, sebelum ada putusan MK, tidak ada yang salah dengan PKPU. Karena Parpol yang pernah dinyatakan lolos pada pemilu sebelumnya berdasarkan UU Pemilu tidak diverifikasi faktual, kemudian ketika ada putusan MK yang memerintahkan untuk memverifikasi faktual semua parpol lama maupun baru. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top