Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peserta Pemilu 2019 - Dalam Sipol Sudah Ada Persyaratan Verifikasi Administrasi dan Faktual

Rapat Gabungan Setuju Verifikasi

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Rapat Gabungan - Mendagri Tjahajo Kumolo (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri), dan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1). Rapat ini membicarkan dampak penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait verifikasi faktual Partai Politik oleh KPU.

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan, KPU menilai, Pemilu harus disertai oleh peserta pemilu yang berkualitas, sehingga tidak cukup hanya verifikasi administrasi tetapi kebenaran secara faktual harus dibuktikan. Dengan begitu, menurut Arief, peserta pemilu terseleksi hanya melalui verifikasi administrasi tidak terseleksi secara administrasi dan faktual.

Arief juga mengingatkan, apa yang menjadi putusan dalam raker tersebut tidak hanya digunakan pada Pemilu 2019, tetapi Pemilu yang akan datang juga tetap berlaku. "Ini mengakibatkan menurunnya kualitas peserta pemilu, dimana awalnya harus dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, dengan keputusan ini, mereka (parpol) hanya mengikuti verifikasi administrasi saja," ujar Arief Budiman.

Arief Budiman menambahkan, kalau membaca putusan MK, semua Parpol harus diperlakukan sama dalam hal verifikasi faktual sehingga menimbulkan kesetaraan, namun setelah adanya kesimpulan rapat kerja tersebut, KPU harus secepatnya mengadakan rapat pleno guna menyikapi itu. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, berpendapat, sebelum ada putusan MK, tidak ada yang salah dengan PKPU. Karena Parpol yang pernah dinyatakan lolos pada pemilu sebelumnya berdasarkan UU Pemilu tidak diverifikasi faktual, kemudian ketika ada putusan MK yang memerintahkan untuk memverifikasi faktual semua parpol lama maupun baru. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top