Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peserta Pemilu 2019 - Dalam Sipol Sudah Ada Persyaratan Verifikasi Administrasi dan Faktual

Rapat Gabungan Setuju Verifikasi

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Rapat Gabungan - Mendagri Tjahajo Kumolo (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri), dan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1). Rapat ini membicarkan dampak penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait verifikasi faktual Partai Politik oleh KPU.

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi tidak perlu ada Perppu, ada revisi UU, cukup PKPU menyesuaikan UU Pemilunyasaja," pungkas Tjahjo. Tjahjo menambahkan, dalam raker tersebut disepakati pula tidak ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu dan perubahan UU Pemilu. Hanya diperlukan kesepakatan bersama untuk meloloskan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap ke- 16 parpol calon peserta pemilu, dikarenakan tahapan waktu yang sudah tidak memadai lagi.

"Kan sesuatu Pasal 179, parpol peserta Pemilu harus ditetapkan 14 bulan sebelum pemungutan suara dalam pemilu, dan tanggal penetapan itu ada di tanggal 17 Februari 2018. Sehingga bila dilakukan verifikasi faktual maka waktu pendjadwalan akan mundur," ujar Tjahjo. Sedangkan Ketua Komisi II, Zainudin Amali, mengatakan, di Pasal 173 ayat 1 dan 3 hanya mengatakan verifikasi saja, tidak mendefinisikan apakah itu verifikasi administrasi atau faktual.

Menurut Amali, Fraksi- Fraksi di DPR berpendapat, dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sudah termuat tentang persyaratan verifikasi administrasi dan faktual, sehingga tidak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual.

Sederhanakan Proses

Sementara Ketua KPU, Arief Budiman, mengungkapkan, kesimpulan raker justru menyederhanakan proses. Karena DPR memaknai, Pasal 172-179 UU Pemilu, verifikasi hanya dilakukan sekali yaitu administrasi saja.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top