Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Ombudsman RI Telah Selesaikan 4.073 Laporan Masyarakat

Putusan Praperadilan Pegi Harus Jadi Pembelajaran

Foto : ANTARA/Fath Putra Mulya.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih membuka Rapat Kerja Nasional I Ombudsman RI 2024 di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Ombudsman RI berharap keputusan praperadilan Pegi Setiawan menjadikan Polri tetap bekerja sesuai koridor dan tidak mencederai masyarakat. Terlebih Polri sebagai penegak hukum serta pelindung masyarakat.

Ombudsman RI berharap keputusan praperadilan Pegi Setiawan menjadikan Polri tetap bekerja sesuai koridor dan tidak mencederai masyarakat. Terlebih Polri sebagai penegak hukum serta pelindung masyarakat.

JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

"Kita mengapresiasi atas putusan pengadilan yang menilai bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi itu kemudian mendapat koreksi. Ini satu kabar yang perlu kita apresiasi dari kinerja peradilan dan penegak hukum," kata Najih di sela Rapat Kerja Nasional I Ombudsman RI 2024 di Jakarta, Selasa (9/7).

Kendati penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Pegi dibatalkan demi hukum, Najih percaya Polri bertugas melayani masyarakat dan berkomitmen terhadap fungsinya. "Ya, kita percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melayani masyarakat untuk betul-betul konsisten dan komitmen terhadap fungsinya apalagi dengan tagline-nya yang presisi," ujar dia.

Najih berharap kepolisian terus bekerja sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top