![Putusan Kasasi PPPSRS Graha Cempaka Mas Tak Mengubah Putusan Banding](https://koran-jakarta.com/images/article/php_w0hgv_resized.jpg)
Penegakan Hukum
Putusan Kasasi PPPSRS Graha Cempaka Mas Tak Mengubah Putusan Banding
![Putusan Kasasi PPPSRS Graha Cempaka Mas Tak Mengubah Putusan Banding](https://koran-jakarta.com/images/article/php_w0hgv_resized.jpg)
Foto : istimewa
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, mengatakan surat Dinas Perumahan DKI Nomor 2145/-1.79671 tertanggal 23 Mei 2018 melanggar fakta hukum yang ada karena majelis pengawas notaris telah memutuskan akta notaris Rapat Umum Luar Biasa (RULB) PPRS versi Saurip Kadi cacat hukum, dan fakta tersebut sudah diakui oleh notaris yang mengesahkan akta itu.
pin/yok/P-5
Baca Juga :
Sebanyak 30 UMKM Semarakkan Festival Kuliner
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan
Komentar
()Muat lainnya